Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Bahwa Kementerian PANRB membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di bidang hukum pendayagunaan aparatur negara dan kepegawaian.
Pengelolaan JDIH di lingkungan Kementerian PANRB dilaksanakan oleh tim teknis pengelola JDIH dan tim pengelola unit kerja. Tim teknis pengelola JDIH terdiri dari pegawai pada layanan hukum, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Hukum, Sekretariat Kementerian PANRB, sedangkan tim pengelola unit kerja terdiri dari pegawai yang ditunjuk pada masing-masing kedeputian seperti kedeputian Badan dan Tata Laksana, Kedeputian Pelayanan Publik, Kedeputian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Kedeputian Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan. Penunjukan tim berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 190 Tahun 2015 tentang Susunan Keanggotaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Hal ini merupakan awal terbentuknya organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian PANRB (JDIH Kementerian PANRB) yang sekaligus menandai dimulainya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu.
Pengembangan JDIH Kementerian PANRB sejak ditetapkannya Kepmen PANRB Nomor 190 Tahun 2015 terus dilakukan dengan bentuk kerjasama bersama BPHN, K/L lain, dan pihak pengelola. Database pada JDIH Kementerian PANRB telah sepenuhnya terintegrasi dengan JDIHN Pusat pada 12 September 2019. Sampai saat pengembangan JDIH Kementerian PANRB masih terus berlanjut dengan pembaharuan tampilan, sistem, database dan metadata sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 08 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.