Pengelolaan JDIH di lingkungan Kementerian PANRB dilaksanakan oleh tim teknis pengelola JDIH yang beranggotakan pegawai layanan hukum, Biro SDMOH, Sekretaris Kementerian PANRB sesuai surat Keputusan Sekretaris Mentei no.. Selain itu pengelolaan JDIH juga dibantu oleh pengelola JDIH pada unit kerja kedeputian pada sekretaris dan/ atau asisten deputi pada kedeputian Badan dan Tata Laksana (BALAKS), Sumber Daya manusia Aparatur (SDMA), Pelayanan Publik (Yanlik), dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RBKUNWAS). Tugas dan fungsi utama tim teknis pengelola JDIH adalah sebagai admin, dan verifikator dokumen baik dokumen peraturan dan kebijakan maupun dokumen hukum lainnya seperti artikel, berita majalah,buku / e-book, dan putusan pengadilan yang akan ditampilkan pada laman JDIH.