Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
{"id":1453,"tipe_dokumen":1,"judul":"Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja","teu":[],"nomor_peraturan":"76","nomor_panggil":null,"bentuk_peraturan":"KEPMEN","jenis_peraturan":"KEPUTUSAN MENTERI","singkatan_jenis":"KEPMEN","tempat_terbit":"DKI Jakarta","penerbit":null,"tanggal_penetapan":"2022-03-14","deskripsi_fisik":null,"sumber":"KEMENPANRB","bahasa":"Indonesia","bidang_hukum":"","tahun_terbit":"2022","tanggal_dibacakan":null,"edisi":null,"abstrak":null,"status":"Berlaku","created_at":"2022-09-21 11:26:07","updated_at":"2023-04-04 02:01:49","inisiatif":null,"pemrakarsa":"","tanggal_pengundangan":null,"daerah":null,"penandatanganan":"TJAHJO KUMOLO ","lembaga_peradilan":null,"pemohon":null,"termohon":null,"jenis_perkara":null,"sub_klasifikasi":null,"amar_status":null,"berkekuatan_hukum_tetap":null,"urusan_pemerintahan":"","hit_see":1363,"hit_download":178,"sumber_perolehan":null,"subyek":[],"attachment":{"id":1453,"judul_lampiran":"2022kepmenpanrb076","deskripsi_lampiran":"2022kepmenpanrb076","fulltext":null,"dokumen_lampiran":"https:\/\/jdih.menpan.go.id\/common\/dokumen\/2022kepmenpanrb076.pdf"},"data_status":[{"id":381,"status_peraturan":"mengubah","id_dokumen_target":{"id":1315,"judul":"Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja","tanggal_penetapan":"2021-11-01"},"catatan_status_peraturan":"Tidak Berlaku","tanggal_perubahan":null}]}
mengubah
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja