Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tantang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tantang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
{"id":1682,"tipe_dokumen":1,"judul":"Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tantang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tantang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja","teu":[],"nomor_peraturan":"158","nomor_panggil":null,"bentuk_peraturan":"KEPMEN","jenis_peraturan":"KEPUTUSAN MENTERI","singkatan_jenis":"KEPMEN","tempat_terbit":"DKI Jakarta","penerbit":null,"tanggal_penetapan":"2023-03-10","deskripsi_fisik":null,"sumber":"","bahasa":"Indonesia","bidang_hukum":"","tahun_terbit":"2023","tanggal_dibacakan":null,"edisi":null,"abstrak":null,"status":"Berlaku","created_at":"2023-04-03 07:51:23","updated_at":"2023-04-03 07:52:35","inisiatif":null,"pemrakarsa":"Kementerian PANRB","tanggal_pengundangan":null,"daerah":null,"penandatanganan":"Abdullah Azwar Anas","lembaga_peradilan":null,"pemohon":null,"termohon":null,"jenis_perkara":null,"sub_klasifikasi":null,"amar_status":null,"berkekuatan_hukum_tetap":null,"urusan_pemerintahan":"","hit_see":3496,"hit_download":469,"sumber_perolehan":null,"subyek":[],"attachment":{"id":1681,"judul_lampiran":"2023kepmenpanrb158","deskripsi_lampiran":null,"fulltext":null,"dokumen_lampiran":"https:\/\/jdih.menpan.go.id\/common\/dokumen\/2023kepmenpanrb158.pdf"},"data_status":[{"id":379,"status_peraturan":"mengubah","id_dokumen_target":{"id":1315,"judul":"Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja","tanggal_penetapan":"2021-11-01"},"catatan_status_peraturan":"","tanggal_perubahan":"2023-03-10 00:00:00"}]}
mengubah
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja