INSTRUKSI PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2020 - Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Instruksi Presiden
>
INPRES No. 4 Tahun 2020
Detil Informasi Dokumen
130 Kali
9 Kali
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Berlaku
Kategori/ Jenis
Instruksi Presiden
Judul
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Nomor Dokumen
4
Tahun Terbit
2020
Singkatan
INPRES
Tanggal Penetapan
2020-03-20
Tanggal Diundangkan
-
T.E.U
-
Sumber
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
JOKOWIDODO
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku