KEPUTUSAN PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2020 - Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Keputusan Presiden
>
KEPPRES No. 22 Tahun 2020
Detil Informasi Dokumen
84 Kali
4 Kali
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional
Berlaku
Kategori/ Jenis
Keputusan Presiden
Judul
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional
Nomor Dokumen
22
Tahun Terbit
2020
Singkatan
KEPPRES
Tanggal Penetapan
2020-11-27
Tanggal Diundangkan
-
T.E.U
-
Sumber
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
JOKO WIDODO
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku