KEPUTUSAN PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2019 - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun
Berlaku
Kategori/ Jenis
Keputusan Presiden
Judul
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun