KEPUTUSAN PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2025 - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negata Tahun 2026
Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Beranda
Tentang Kami
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Dokumen Hukum
Informasi Hukum
Berita
Galeri
Buku Saku
Putusan Pengadilan
Peraturan Satu Naskah
Terjemahan
Monografi
Artikel
Koleksi Buku
Koleksi Majalah
Dokumen Lainnya
Dokumen PUU
Naskah Akademik
Rancangan PUU
Risalah Pembahasan
Penelitian Hukum
Pengkajian Hukum
Analisis dan Evaluasi
Beranda
Tentang Kami
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Dokumen Hukum
Informasi Hukum
Berita
Galeri
Buku Saku
Putusan Pengadilan
Peraturan Satu Naskah
Monografi
Artikel
Koleksi Buku
Koleksi Majalah
Dokumen Lainnya
Terjemahan
Dokumen PUU
Naskah Akademik
Rancangan PUU
Risalah Pembahasan
Penelitian Hukum
Pengkajian Hukum
Analisis dan Evaluasi
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Keputusan Presiden
>
KEPPRES No. 42 Tahun 2025
Detil Informasi Dokumen
4026 Kali
343 Kali
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negata Tahun 2026
Berlaku
Kategori/ Jenis
Keputusan Presiden
Judul
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negata Tahun 2026
Nomor Dokumen
42
Tahun Terbit
2025
Singkatan
KEPPRES
Tanggal Penetapan
2025-12-31
Tanggal Diundangkan
-
T.E.U
Indonesia. Presiden (2025-2030: Prabowo Subianto)
Sumber
jdih.setneg.go.id
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
Cuti Bersama - Aparatur Sipil Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Prabowo Subianto
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur
Deskripsi Abstrak
Abstrak
Unduh
Status Dokumen
Berlaku