PERATURAN MENTERI Nomor 13 Tahun 2008 - Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur