PERATURAN MENTERI Nomor 52 Tahun 2005 - Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/Kep/M.Pan/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/Kep/M.Pan/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/Kep/M.Pan/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya