PERATURAN MENTERI Nomor 9 Tahun 2006 - Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/Kep/M.Pan/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/Kep/M.Pan/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/Kep/M.Pan/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya