PERATURAN MENTERI Nomor 1 Tahun 2024 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Nomor Dokumen
1
Tahun Terbit
2024
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2024-01-08
Tanggal Diundangkan
2024-01-09
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi