PERATURAN MENTERI Nomor 10 Tahun 2013 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Mekanisme Penanganan Pengaduan Tenaga Honorer
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Mekanisme Penanganan Pengaduan Tenaga Honorer
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Mekanisme Penanganan Pengaduan Tenaga Honorer