PERATURAN MENTERI Nomor 12 Tahun 2014 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi