PERATURAN MENTERI Nomor 13 Tahun 2011 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi