PERATURAN MENTERI Nomor 15 Tahun 2016 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi