PERATURAN MENTERI Nomor 15 Tahun 2021 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Nomor Dokumen
15
Tahun Terbit
2021
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2021-04-12
Tanggal Diundangkan
2021-04-12
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2021 (420): 111 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
Jabatan Fungsional - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian