PERATURAN MENTERI Nomor 18 Tahun 2013 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/Kep/M.Pan/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Menteri
>
PERMEN No. 18 Tahun 2013
Detil Informasi Dokumen
62 Kali
1 Kali
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/Kep/M.Pan/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
Tidak Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/Kep/M.Pan/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
Nomor Dokumen
18
Tahun Terbit
2013
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2013-04-29
Tanggal Diundangkan
2013-05-15
T.E.U
-
Sumber
BN 2013 (696): 44 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
dicabut

dicabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai