PERATURAN MENTERI Nomor 19 Tahun 2011 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Danreformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Danreformasi Birokrasi
Tidak Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Danreformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi