PERATURAN MENTERI Nomor 2 Tahun 2021 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi
mencabut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya