PERATURAN MENTERI Nomor 21 Tahun 2025 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Menteri
>
PERMEN No. 21 Tahun 2025
Detil Informasi Dokumen
497 Kali
52 Kali
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Nomor Dokumen
21
Tahun Terbit
2025
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2025-12-31
Tanggal Diundangkan
2025-12-31
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2025 (1194): 26 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
SDM Aparatur
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Rini Widyantini
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
Status Dokumen
mencabut

mencabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

mencabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

mencabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur

mencabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

mencabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan