PERATURAN MENTERI Nomor 24 Tahun 2021 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan
Nomor Dokumen
24
Tahun Terbit
2021
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2021-05-19
Tanggal Diundangkan
2021-05-20
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2021 (533): 55 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
Jabatan Fungsional - Asisten Pembina Profesi Keuangan