PERATURAN MENTERI Nomor 3 Tahun 2013 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi