PERATURAN MENTERI Nomor 3 Tahun 2013 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Menteri
>
PERMEN No. 3 Tahun 2013
Detil Informasi Dokumen
61 Kali
2 Kali
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor Dokumen
3
Tahun Terbit
2013
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2013-01-31
Tanggal Diundangkan
2013-02-22
T.E.U
-
Sumber
BN 2013 (312): 73 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku