PERATURAN MENTERI Nomor 35 Tahun 2022 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Nomor Dokumen
35
Tahun Terbit
2022
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2022-07-14
Tanggal Diundangkan
2022-08-10
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2022 (761): 81 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
JABATAN FUNGSIONAL - INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN