PERATURAN MENTERI Nomor 37 Tahun 2021 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Menteri
>
PERMEN No. 37 Tahun 2021
Detil Informasi Dokumen
113 Kali
6 Kali
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Nomor Dokumen
37
Tahun Terbit
2021
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2021-08-31
Tanggal Diundangkan
2021-09-06
T.E.U
-
Sumber
BN 2021 (1010): 111 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
mencabut

mencabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara