PERATURAN MENTERI Nomor 41 Tahun 2020 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik