PERATURAN MENTERI Nomor 41 Tahun 2022 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Nomor Dokumen
41
Tahun Terbit
2022
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2022-08-31
Tanggal Diundangkan
2022-09-07
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2022 (870): 59 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
JABATAN FUNGSIONAL - PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM