PERATURAN MENTERI Nomor 42 Tahun 2018 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkata Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkata Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkata Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing