PERATURAN MENTERI Nomor 42 Tahun 2022 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli Pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli Pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli Pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
Nomor Dokumen
42
Tahun Terbit
2022
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2022-08-31
Tanggal Diundangkan
2022-09-07
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2022 (870): 5 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI SEKRETARIS EKSEKUTIF DAN TENAGA AHLI