PERATURAN MENTERI Nomor 49 Tahun 2014 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
mencabut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 24 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya