PERATURAN MENTERI Nomor 5 Tahun 2022 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Nomor Dokumen
5
Tahun Terbit
2022
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2022-02-03
Tanggal Diundangkan
2022-02-07
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2022 (154): 72 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL - ASISTEN PENYULUH PAJAK