PERATURAN MENTERI Nomor 5 Tahun 2023 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
Nomor Dokumen
5
Tahun Terbit
2023
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2023-03-21
Tanggal Diundangkan
2023-03-24
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2023 (268): 8 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Reformasi Birokrasi
Subyek
PENATAAN ASN - PEMERINTAHAN PROVINSI PAPUA SELATAN, TENGAH, PEGUNUNGAN, DAN BARAT DAYA