PERATURAN MENTERI Nomor 5 Tahun 2023 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Menteri
>
PERMEN No. 5 Tahun 2023
Detil Informasi Dokumen
490 Kali
52 Kali
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
Nomor Dokumen
5
Tahun Terbit
2023
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2023-03-21
Tanggal Diundangkan
2023-03-24
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2023 (268): 8 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Reformasi Birokrasi
Subyek
PENATAAN ASN - PEMERINTAHAN PROVINSI PAPUA SELATAN, TENGAH, PEGUNUNGAN, DAN BARAT DAYA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Abdullah Azwar Anas
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku