Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
Tanggal Penetapan
2022-12-27
Tanggal Diundangkan
2022-12-28
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2022 (1344): 45 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Subyek
JABATAN FUNGSIONAL - PUSTAKAWAN
Penandatangan
ABDULLAH AZWAR ANAS
Abstrak
Unduh
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya