PERATURAN MENTERI Nomor 56 Tahun 2021 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Menteri
>
PERMEN No. 56 Tahun 2021
Detil Informasi Dokumen
130 Kali
1 Kali
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Nomor Dokumen
56
Tahun Terbit
2021
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2021-10-18
Tanggal Diundangkan
2021-10-19
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2021 (1170): 55 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
Jabatan Fungsional - Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku