PERATURAN MENTERI Nomor 6 Tahun 2016 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor.41/Kep/M.Pan/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Angka Kreditnya.

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Menteri
>
PERMEN No. 6 Tahun 2016
Detil Informasi Dokumen
356 Kali
6 Kali
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor.41/Kep/M.Pan/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Angka Kreditnya.
Tidak Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor.41/Kep/M.Pan/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Angka Kreditnya.
Nomor Dokumen
6
Tahun Terbit
2016
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2016-06-21
Tanggal Diundangkan
2016-06-22
T.E.U
-
Sumber
BN 2022 (929): 32 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
dicabut

dicabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan