PERATURAN MENTERI Nomor 7 Tahun 2022 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
Nomor Dokumen
7
Tahun Terbit
2022
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2022-02-10
Tanggal Diundangkan
2022-02-16
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2022 (181): 96 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
SISTEM KERJA INSTANSI PEMERINTAH - PENYEDERHANAAN BIROKRASI