PERATURAN MENTERI Nomor 7 Tahun 2026 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Menteri
>
PERMEN No. 7 Tahun 2026
Detil Informasi Dokumen
9816 Kali
528 Kali
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Nomor Dokumen
7
Tahun Terbit
2026
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2026-05-12
Tanggal Diundangkan
2026-05-19
T.E.U
-
Sumber
BN 2026 (319): 24 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Aparatur Negara
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Rini Widyantini
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
mencabut

mencabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru