PERATURAN MENTERI Nomor 9 Tahun 2022 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Menteri
>
PERMEN No. 9 Tahun 2022
Detil Informasi Dokumen
185 Kali
11 Kali
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja
Nomor Dokumen
9
Tahun Terbit
2022
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2022-04-13
Tanggal Diundangkan
2022-04-14
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2022 (399): 4 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
PENINGKATAN EFISIENSI - DISIPLIN KERJA
Bahasa
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
TJAHJO KUMOLO
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
mencabut

mencabut

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara