PERATURAN MENTERI Nomor 91 Tahun 2020 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan