PERATURAN MENTERI Nomor 93 Tahun 2021 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2021 tentang Standarisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2021 tentang Standarisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2021 tentang Standarisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi
Nomor Dokumen
93
Tahun Terbit
2021
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2021-12-31
Tanggal Diundangkan
2021-12-31
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2021 (1574): 16 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
Standarisasi Proses Bisnis - Pelayanan Strategis Terintegrasi