PERATURAN MENTERI Nomor 12 Tahun 2025 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Nomor Dokumen
12
Tahun Terbit
2025
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2025-08-05
Tanggal Diundangkan
2025-08-11
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi