PERATURAN MENTERI Nomor 14 Tahun 2024 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Menteri
>
PERMEN No. 14 Tahun 2024
Detil Informasi Dokumen
863 Kali
60 Kali
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tidak Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor Dokumen
14
Tahun Terbit
2024
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2024-10-16
Tanggal Diundangkan
2024-10-17
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2024 (706): 13 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Reformasi Birokrasi
Subyek
KELEMBAGAAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Abdullah Azwar Anas
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
dicabut

dicabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

mengubah

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi