PERATURAN MENTERI Nomor 17 Tahun 2025 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Menteri
>
PERMEN No. 17 Tahun 2025
Detil Informasi Dokumen
181 Kali
6 Kali
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani
Nomor Dokumen
17
Tahun Terbit
2025
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2025-12-08
Tanggal Diundangkan
2025-12-16
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2025 (1066): 3 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Pelayanan Publik
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Rini Widyantini
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
mencabut

mencabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019

mencabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018

mencabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017

mencabut

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016