PERATURAN MENTERI Nomor 19 Tahun 2026 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum
Tidak Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kekayaan Intelektual
mencabut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
mencabut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum
mencabut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
mencabut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya