PERATURAN MENTERI Nomor 27 Tahun 2018 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Tidak Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
mencabut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/58/M.Pan/6/2004 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya