PERATURAN MENTERI Nomor 3 Tahun 2025 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Nomor Dokumen
3
Tahun Terbit
2025
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2025-03-19
Tanggal Diundangkan
2025-03-25
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi