PERATURAN MENTERI Nomor 7 Tahun 2025 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Menteri
>
PERMEN No. 7 Tahun 2025
Detil Informasi Dokumen
377 Kali
48 Kali
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Nomor Dokumen
7
Tahun Terbit
2025
Singkatan
PERMEN
Tanggal Penetapan
2025-06-12
Tanggal Diundangkan
2025-06-17
T.E.U
Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Sumber
BN 2025 (419): 14 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Pelayanan Publik
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Rini Widyantini
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku