PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Pemerintah
>
PP No. 38 Tahun 2016
Detil Informasi Dokumen
106 Kali
5 Kali
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Pemerintah
Judul
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Nomor Dokumen
38
Tahun Terbit
2016
Singkatan
PP
Tanggal Penetapan
2016-10-12
Tanggal Diundangkan
2016-10-13
T.E.U
-
Sumber
LN 2016 (196): 47 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku