PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2021 - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Pemerintah
Judul
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia