PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2021 - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Logo JDIHN Logo JDIH PANRB
Dokumen Hukum
Dokumen Hukum
>
Peraturan Pemerintah
>
PP No. 4 Tahun 2021
Detil Informasi Dokumen
66 Kali
2 Kali
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Pemerintah
Judul
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Nomor Dokumen
4
Tahun Terbit
2021
Singkatan
PP
Tanggal Penetapan
2021-01-25
Tanggal Diundangkan
2020-12-27
T.E.U
-
Sumber
LN 2021 (13): 4 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Tema/ Bidang
Subyek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Penandatangan
JOKO WIDODO
Peraturan Terkait
-
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
Deskripsi Abstrak
-
Abstrak
Status Dokumen
Berlaku