Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Berlaku
Kategori/ Jenis
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Tanggal Penetapan
2017-04-05
Tanggal Diundangkan
2017-04-07
Sumber
LN 2017 (75): 13 Hlm.
Tempat Ditetapkan
DKI Jakarta
Penandatangan
Joko Widodo